PENGERTIAN HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara
sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes
tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.
Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya
memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara
raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of
sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan
bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan
bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi
Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja.
Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan
antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract
social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh
dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini
menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk
memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan
yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk
Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis.
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani
membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa
perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis
menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
EKSISTENSI NEGARA INDONESIA
Jauh sebelum masa kemerdekaan, Indonesia ternyata sudah dikenal dunia
sebagai sebagai Bangsa yang memiliki Peradaban maritim maju. Bahkan,
bangsa ini pernah mengalami masa keemasan pada awal abad ke-9 Masehi.
Sejarah mencatat bangsa Indonesia telah berlayar jauh dengan kapal
bercadik. Dengan alat navigasi seadanya, mereka telah mamapu berlayar ke
utara, lalu ke barat memotong lautan Hindia hingga Madagaskar dan
berlanjut ke timur hingga Pulau Paskah. Dengan kian ramainya arus
pengangkutan komoditas perdagangan melalui laut, mendorong munculnya
kerajaan-kerajaan di Nusantara yang bercorak maritim dan memiliki armada
laut yang besar.
Memasuki masa kerajaan Sriwijaya, Majapahit hingga Demak,
Nusantara adalah negara besar yang disegani di kawasan Asia, maupun di
seluruh dunia. Sebagai kerajaan maritim yang kuat di Asia Tenggara,
Sriwijaya (683-1030 M) telah mendasarkan politik kerajaannya pada
penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai
wilayah-wilayah strategis yang digunakan sebagai pangkalan kekuatan
lautnya. Tidak hanya itu, Ketangguhan maritim kita juga ditunjukkan oleh
Singasari di bawah pemerintahan Kertanegara pada abad ke-13. Dengan
kekuatan armada laut yang tidak ada tandingannya, pada tahun 1275
Kertanegara mengirimkan ekspedisi bahari ke Kerajaan Melayu dan Campa
untuk menjalin persahabatan agar bersama-sama dapat menghambat gerak
maju Kerajaan Mongol ke Asia Tenggara. Tahun 1284, ia menaklukkan Bali
dalam ekspedisi laut ke timur.
Puncak kejayaan maritim nusantara terjadi pada masa
Kerajaan Majapahit (1293-1478). Di bawah Raden Wijaya, Hayam Wuruk dan
Patih Gajah Mada, Majapahit berhasil menguasai dan mempersatukan
nusantara. Pengaruhnya bahkan sampai ke negara-negara asing seperti
Siam, Ayuthia, Lagor, Campa (Kamboja), Anam, India, Filipina, China.
Kilasan sejarah itu tentunya memberi gambaran, betapa kerajaan-kerajaan
di Nusantara dulu mampu menyatukan wilayah nusantara dan disegani bangsa
lain karena, paradigma masyarakatnya yang mampu menciptakan visi
Maritim sebagai bagian utama dari kemajuan budaya, ekonomi, politik dan
sosial. Tentu saja, Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwasannya
Sriwijaya dan Majapahit pernah menjadi kiblat di bidang maritim, kebudayaan, dan agama di seluruh wilayah Asia.
Fakta sejarah lain yang menandakan bahwa Bangsa Indonesia
terlahir sebagai bangsa Maritim dan tidak bisa dipungkiri, yakni
dibuktikan dengan adanya temuan-temuan situs prasejarah dibeberapa
belahan pulau. Penemuansitus prasejarah di gua-gua Pulau Muna, Seram dan
Arguni yang dipenuhi oleh lukisan perahu-perahu layar, menggambarkan
bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia merupakan bangsa pelaut, selain itu
ditemukannya kesamaan benda-benda sejarah antara Suku Aborigin di
Australia dengan di Jawa menandakan bahwa nenek moyang kita sudah
melakukan hubungan dengan bangsa lain yang tentunya menggunakan
kapal-kapal yang laik layar.
Namun, ironisnya dalam perjalanan kedepan bangsa
Indonesia, Visi mritim Indonesia seperti jauh ditenggelamkan. Pasalnya,
sejak masa kolonial Belanda abad ke -18, masyarakat Indonesia mulai
dibatasi untuk berhubungan dengan laut, misalnya larangan berdagang
selain dengan pihak Belanda, padahal sebelumnya telah muncul beberapa
kerajaan maritim nusantara, seperti Bugis-Makassar, Sriwijaya,
Tarumanegara, dan peletak dasar kemaritiman Ammana Gappa di Sulawesi
Selatan. Belum lagi, pengikisan semangat maritim Bangsa ini dengan
menggenjot masyarakat untuk melakukan aktivitas agraris demi kepentingan
kaum kolonialis semata. Akibatnya, budaya maritim bangsa Indonesia
memasuki masa suram. Kondisi ini kemudian berlanjut dengan minimnya
keberpihakan rezim Orde Baru untuk membangun kembali Indonesia sebagai
bangsa maritim. Akibatnya, dalam era kebangkitan Asia Pasifik, pelayaran
nasional kita kalah bersaing dengan pelayaran asing akibat kurangnya
investasi.
Patut disadari, bahwa kejayaan para pendahulu negeri ini
dikarenakan kemampuan mereka membaca potensi yang mereka miliki.
Ketajaman visi dan kesadaran terhadap posisi strategis nusantara telah
membawa negara ini disegani oleh negara-negara lain. Maka, sudah
saatnya, bagi kita yang sudah tertinggal jauh dengan negara lainnya,
untuk kembali menyadari dan membaca ulang narasi besar maritim Indonesia
yang pernah diikrarkan dalam Unclos 1982. Didalamnya banyak termaktub
peluang besar Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, lagi-lagi
lemahnya perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap kemaritiman yang
didalamnya mencakup, keluatan, Pesisir, dan perikanan, maka beberapa
kerugian yang didapatkan. Seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
pada tahun 2002 dengan alasan “ineffective occupation” atau wilayah yang diterlantarkan.
SUMBER :
http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/
http://danangsucahyo.blogspot.com/2013/01/eksistensi-indonesia-sebagai-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar